Training Manajemen

Aspek Hukum Pemberian Kredit & Penyelesaian Kredit Bermasalah

Aspek Hukum Pemberian Kredit & Penyelesaian Kredit Bermasalah (Batch 2)

Merchatile Athletic Club, Jakarta | Sabtu / 20 Maret 2010 | Pkl  :  09.00 s/d 17.00 WIB | Rp.  1.500.000,-


Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan:

  • Pemberian Kredit dalam berbagai pola pembiayaan perbankan
  • Perjanjian Kredit (PK): fungsi Perjanjian Kredit,  hak dan kewajiban para pihak, termasuk hal-hal penting yang harus dicantumkan dalam Perjanjian Kredit.
  • Akta Pengakuan Utang: syarat formil dan materiil, kekuatan hukum yang dimilikinya dan juga masalah yang ditimbulkannya.
  • Kredit Sindikasi: hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam kredit sindikasi, membahas konstruksi hukumnya disertai contoh permasalahan dan penyelesaiannya.

Nara Sumber:

Tri Widiyono (Assistant VP Legal Group PT Bank Mandiri)


Aspek Hukum Penyelesaian Kredit Bermasalah:

  • Kredit Bermasalah dan Penyelesaiannya: penyebab timbulnya kredit bermasalah, beberapa contoh kredit bermasalah, eksekusi agunan and alternatifnya, ketentuan mengenai kredit bermasalah beserta mekanisme hukum dan juga cara-cara untuk menyelesaikan kredit bermasalah.
  • Akibat Hukum Pernyataan Pailit Terhadap Agunan: ketentuan dan mekanisme hukumnya beserta permasalahan dan penyelesaiannya

Nara Sumber:

M. Arifin Firdaus (VP Credit Recovery II Group PT Bank Mandiri)



Hari/Tanggal/Waktu

Sabtu, 31Juli 2010
Pkl  :  09.00 s/d 17.00 WIB


Tempat

Merchatile Athletic Club
(Gedung HSBC Lt.18)
Jln. Jend. Sudirman, Jakarta


Investasi

Rp.  2.000.000,-


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment