Training Manajemen

Pelaksanaan & Syarat Kerja Perusahaan Outsoucing Sesuai dengan Ketentuan Undang-undang

Pelaksanaan & Syarat Kerja Perusahaan Outsoucing Sesuai dengan Ketentuan Undang-undang

Manhattan Hotel, Jakarta Selatan|Monday | 18 Jul, 2011| 09:00-16:30 WIB | Rp.1.750.000

 

Latar Belakang

Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Dalam UU ini juga diatur tentang hal-hal apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekwensinya. Termasuk tentang Borongan Pekerjaan (Outsourcing). Bagaimana merancang perjanjian yang benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis. Karena pertama, kontrak memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja/buruh. Kedua kontrak merupakan pegangan/ dasar hukum bila terjadi perselisihan di kemudian hari.

Dalam workshop ini akan dibahas tentang persyaratan dan ketentuan hukum perjanjian kerja outsourcing,  Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing), Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan dan Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).

Tujuan

Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan mampu:

  • Memahami secara kompehensif konsep hubungan kerja outsourcing berdasarkan undang-undang
  • Merancang perjanjian kerja outsourcing yang berkualitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mendapatkan informasi tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam merancang, perjanjian kerja outsourcing

 

Kegunaan Pelatihan
Pelatihan ini berguna bagi para manajer dalam menyusuan strategic marketing berbasis hasil riset

 

Siapa Yang perlu Hadir:

Acara ini sangat bermanfaat dan dianjurkan sekali untuk diikuti oleh:

  • HR/ Personnel  Director/ Personal Manager
  • Legal/ Business/ HR/ Manpower Consultants
  • Corporate Counsel/ Lawyer, Attorney, Legal Officer

 

Outline
  1. Penyerahan sebagaian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada  Perusahaan Lain dan PKWT
  2. Pengupahan pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing)
  3. Pembuatan Alur Kegiatan Proses Pelaksanaan Pekerjaan dan Penetapan Jenis-jenis Pekerjaan
  4. Pembuatan PP dan PKB pada Perusahaan Pemborongan Pekerjaan (Outsourcing).

 

Course Instructors

Iman Hilman, Ir., MM. Mr
Instruktur Praktisi dan Training Specialist Employee Satisfaction Measurement (ESM) & Customer Satisfaction Measurement (CSM). Instruktur telah berpengala-man sebagai konsultan dalam mengaplikasikan ESM & CSM pada beberapa perusahaan dengan berbagai bidang usaha. Instruktur juga telah banyak menyampaikan materi pada berbagai lokakarya/seminar.

 

Investasi 

  • Rp.1.750.000
  • + Discount 10% untuk 3 orang Peserta dari Perusahaan yang Sama
  • + Discount 50% bagi Peserta ke 4 dari Satu Perusahaan yang Sama
  • + Exclusive Note Book Bag

 

Include

  • 2 Kali Coffee Break
  • Makalah
  • 1 Kali Makan Siang
  • Sertifikat

 

Date

Monday | 18 Jul, 2011 | 09:00-16:30 WIB

 

Venue
Manhattan Hotel
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 1 Kuningan, Jakarta Selatan

 

 

Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

Posted in: Law and Compliance

About the Author:

Post a Comment