Training Manajemen
By August 11, 20100 Comments Read More →

Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Berkelanjutan Sesuai UU PPLH No. 32 Tahun 2009

Pertambangan Mineral dan Batubara Yang Berkelanjutan Sesuai UU PPLH No. 32 Tahun 2009

Hotel Le Meridien, Jakarta  | 1 & 2 September 2010 | Rp. 4.500.000,-

xx

Lahirnya UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) tak dapat dipungkiri, patut dicermati oleh seluruh pelaku usaha pertambangan, khususnya pertambangan mineral dan batubara. Hal ini tak lepas dari adanya aturan baru dalam UU tersebut yang memberikan kekuasaan mutlak kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk menetapkan ijin di atas ijin lainnya.

Kewajiban memperoleh Ijin inilah yang menjadikan salah satu hal yang cukup membuat panik kalangan industri pertambangan. Hal ini selain bahwa ijin lingkungan seolah olah menjadi ijin di atas ijin, yang mana ijin usaha dijadikan persyaratan untuk memperoleh izin usaha  dan atau kegiatan, juga semakin bergiginya UU PPLH ini  dengan mencantumkan adanya sanksi pidana bagi pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup.

Untuk itulah pemahaman yang mendalam terhadap UU PPLH ini bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara menjadi sebuah kewajiban demi terhindarnya para pelaku usaha pertambangan dari sanksi pidana.


Tempat dan Waktu Acara

Forum ini akan diselenggarakan pada di Hotel Le Meridien, JL. Jend Sudirman Kav. 18 – 20, Jakarta


Workshop :

Hari/Tanggal : Rabu/Kamis, 1 & 2 September  2010

Jam : Pukul 10.00 – 18.00 wib


Peserta

Target peserta untuk acara ini berasal dari :

  1. Perusahaan yang bergerak dalam bidang industri Batubara baik perusahaan dalam negeri, asing maupun BUMN,
  2. Pejabat Pemerintahan, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup,
  3. CEO / Direktur Utama / Direktur Teknik / Direktur Produksi / Konsultan Hukum dari  :
    • Perusahaan Mineral dan Batubara
    • Perusahaan Jasa dan Kontraktor Mineral dan Batubara
    • Perusahaan Produsen Mineral dan Batubara
    • Perusahaan Konsumen Mineral dan batubara
    • Perusahaan Jasa Perawatan Batubara
    • Perusahaan Jual Beli Komoditas Batubara
  4. Partner atau Senior Associates dari Konsultan Hukum Ternama,
  5. Kepala Project Keuangan dari :
    • Bank Komersial
    • Bank Investasi
    • Bank Asing
  6. Konsultan Industri Batubara
  7. Peserta umum lainnya yang tertarik dengan industri Batubara


Agenda Acara

Rabu, 1 September 2010 (Hari 1)

12.00 – 13.00

Registration

Sesi I :

13.00 – 15.00

Sosialisasi UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 dan Ketentuan yang perlu diperhatikan Oleh Industri Pertambangan Mineral dan Batubara

Hermin Rosita (Deputi Bid Tata Lingkungan – Kementerian Lingkungan Hidup RI)*


LUNCH BREAK


Sesi II :

15.00 – 16.30

Analisa dampak dan Pencemaran Lingkungan terkait dengan

Pertambangan Mineral dan Batubara

Drs. MR. Karliansyah, MS (ptl. Asdep Urusan Pengendalian

Pencemaran Pertambangan Energi dan Migas – Kementrian

Lingkungan Hidup RI)


Sesi III :

16.30 – 18.00

Pemahaman terhadap Ijin Lingkungan dan Peranannya dalam menciptakan Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan

Ary Sudijanto (Plt. Asdep Urusan Pengkajian Dampak Lingkungan  – Kementrian Lingkungan Hidup)

18.00 – selesai

Makan Malam (Buka Puasa Bersama)

Kamis, 2 September 2010 (Hari 2)

09.00 – 10.00


Registrasi dan Coffe Morning


10.00 – 12.00

Financing Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara

Bambang Setyonugroho (Sr. Vice President Corporate Banking – PT. Bank Mandiri)*


12.00 – 13.00

Istirahat dan Makan Siang

13.00 – 15.00

Financial Audit dalam rangka Akuisisi Pertambangan Mineral

dan Batubara

Mirza Diran (Partners dari Price Waterhouse Cooper / PWC)*

15.00 – 16.30

Aspek Hukum Akuisisi Perusahaan Mineral dan Batubara

Ahmad Fikri Assegaf (Assegaf Hamzah & Partners)*

16.30 – 18.00

IPO sebagai sarana Pemerolehan Dana Masyarakat untuk

Pengembangan Perusahaan Pertambangan dan Batubara

Wahyuni Bahar (Bahar & Partners)


18.00 – selesai

Makan Malam (Buka Puasa Bersama)


Investasi

Reguler    : Rp. 4.500.000,- (setelah tanggal 20 Agustus 2010)


Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment