Training Manajemen

UU KETENAGAKERJAAN PKWT / PKWTT , PHK dan Outsourcing

UU KETENAGAKERJAAN PKWT/PKWTT , PHK dan Outsourcing 

Novotel Hotel Gajahmada, Jakarta | 2 – 3 Desember 2013  | Rp. 4.000.000


Training Description :

Paparan mendalam Undang undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam hal Hubungan Kerja , Pemutusan Hubungan Kerja dan Outsourcing.

 

Outline :

  1. Overview Hukum Ketenagerjaan ( UU No.13/2003)
  2. Hubungan Kerja : PKWT & PKWTT
  3. Outsourcing
  4. PHK
  5. Peraturan Perusahaan (PP)
  6. Peraturan Kerja Bersama ( PKB)

 

RUNDOWN WORKSHOP UU KETENAGAKERJAAN

09:30 – 12:00 – Bapak Drs. Wahyu Widodo MM Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja 
  •  Bagaimana mengatasi masalah pengupahan terhadap buruh yang melakukan demo bila dilihat dari UU Ketenagerjaan ,UMP,UMR dan alih daya  ?
  • Tindakan Tegas  yang bagaimana yang semestinya diambil oleh pemerintah terhadap pelaku demo Yang anarkis ? ?
  • Bagaimana mekanisme perhitungan upah  dan perhitungan jaminan sosial tenaga kerja bagi buruh dan alih daya ?

 

12:30 – 14:30 – Bapak Muhammad Rusdi, Sekjend Serikat Pekerja Indonesia

  • Apa benar Serikat Pekerja selalu menjadi kambing hitam setiap demo yang terjadi ?
    • Bagaimana mensikapi tuduhan tersebut ?
    • Apakah kewajiban Serikat Pekerja dalam Suatu perusahaan ?
    • Apakah Payung Serikat Pekerja diatur dalam Undang – undang Ketenagakerjaan ?

RUNDOWN WORKSHOP UU KETENAGAKERJAAN

09:30 – 12:00 – Bapak Umar Kasim, bagian Konsultasi Hukum Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

  •  Penyelesaian yang bagaimanayang harus dilakukan pemerintah menghadapi demo buruh? Merevisi UU ketenagakerjaan atau membuat Undang-undang terbaru sebagai paying hukum yang merangkul kepentingan semua pihak antara buruh, pengusaha dan pemerintah demi kepastian hukum dan usaha.
    • bagaimana cara perusahaan mengatasi serikat pekerja? Karena serikat pekerja adalah melindungi hak-hak buruh dalam bekerja

12:30 – 14:30 – Bapak Sahar Sinurat SH.MA, Direktur Pencegahan Penyelesaian Hubungan Indistrial Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

  • Apa yang menjadi pokok permasalahan konflik antara buruh dan pengusaha yang selalu berujung anarkis?
    • Mencegah setiap konflik yang terjadi antara buruh dengan perusahaan? Dalam hal apa saja konflik bias terjadi?
    • Bagaimana cara menyelesaikan konflik itu sendiri?
    • Regulasi dan implementasi UU no 13 tahun 2003 bila dihubungkan dengan UU no 2 tahun 2004 tentang PPHI bila melihat aksi demo yang berujung anarkis

 

Participants Get :

  • Handout/ Module/Hard Copy
  • Hand Out Soft Copy
  •  Foto Sesi
  • 2 x Lunch , 4 x Coffee Break
  • Sertifikat
  • Souvenir

 

Fasilitator 

  • REYTMAN ARUAN, Kasubag Hukum DEPNAKERTRANS
  • UMAR KASIM, Kabag Konsultasi Hukum DEPNAKERTRANS
Formulir Permintaaan Informasi Lanjutan / Pra-Pendaftaran Public Training
  1. INFORMATION OPTIONS
  2. (required)
  3. (required)
  4. PERSONAL DATA
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. PRE REGISTRATION DATA (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. MESSAGE FOR TRAINING PROVIDER
 

cforms contact form by delicious:days

About the Author:

Post a Comment